Dagan—Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dagan mempunyai peran strategisdalam pembangunan desa. Peran tersebut meliputi fungsi, wewenang, dan hak BPD. Â
Demikian dipaparkan Camat Bobotsari, Bambang Triono, S.K.M, M.Si, dalam acara serah terima jabatan dari BPD Desa Dagan periode 2013-2018, kepada BPD Desa Dagan periode 2018-2024, Jum’at (8/12) di Gedung Serba Guna Desa Dagan.
Menurut Bambang, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2015, fungsi BPD adalah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta dapat melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Pembangunan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika tidak, maka BPD punya peran pengawasan kepada Pemerintah Desa,†papar Bambang.
Sementara itu, mantan Ketua BPD Desa Dagan, Joko Pranoto, S.Sos mengatakan, tugas BPD ke depan semakin sulit dan berat. Namun, ia percaya dengan anggota BPD Dagan yang baru.
“Mayoritas anggota BPD Dagan 2018-2014 adalah sarjana. Maka, saya yakin seberat apapun tugas BPD ke depan, akan dapat dilaksanakan dengan baik,†terangnya.
Tali Asih
Sementara itu, Kepala Desa Dagan Hj. Sukarni, S.Sos mengatakan, Pemerintah Desa Dagan mengucapkan banyak terima kasih atas perjuangan dan dedikasi BPD Dagan yang lama.
Menurutnya, sejauh ini BPD lama sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada. Kalaupun ada kekurangan, itu adalah hal yang wajar.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa Dagan juga memberikan tali asih berupa bingkisan kepada mantan Ketua BPD Dagan, Joko Pranoto, S.Sos.
Tali asih tersebut, menurut Sukarni, hanya bentuk kecil penghargaan Pemerintah Desa kepada BPD atas pengabdiannya dari tahun 2013-2018.
“Nilainya tidak banyak. Namun, dengan tali asih ini semoga kita tetap berjalan bersama dalam melakukan pembangunan di Desa Dagan,†pungkasnya.