• Skip to main content

Desa Dagan

Kec. Bobotsari,

  • Kabar
  • Profil
    • Riwayat Desa Dagan
    • Profil Desa Dagan
    • Pemerintah Desa
  • Lembaga
    • BPD
    • PKK
    • LPMD
    • Karang Taruna
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
  • JDIH
    • Peraturan Desa
    • Perkades
    • Peraturan Bersama Kades
    • SK Kades
  • Pembangunan
    • Perencanaan
    • Pemberdayaan
    • Infrastruktur
  • BUMDES
  • KOPDES
Anda di sini: Beranda / Uncategorized / 125 Warga Desa Dagan Ikuti Perekaman e-KTP Masal

125 Warga Desa Dagan Ikuti Perekaman e-KTP Masal

Oktober 15, 2016 by Mas Min 2 Komentar

perekaman e-ktp
Salah satu warga sedang melakukan scanning sidik jari, dalam kegiatan perekaman e-KTP masal di Gedung Sapta Bhakti kecamatan Bobotsari, Sabtu (15/10)

Dagan.desa.id-Sebanyak 125 warga desa Dagan mengikuti perekaman e-KTP masal di Gedung Sapta Bhakti kecamatan Bobotsari, Sabtu (15/10).

Kepala Urusan Pemerintahan desa Dagan, Subekti mengatakan, acara yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Purbalingga tersebut, bertujuan untuk mempercepat proses kepemilikan e-KTP di kabupaten Purbalingga.

“Kepemilikan e-KTP di Purbalingga baru 95,31 persen. Nah, untuk mempercepat target 100 persen, Dukcapil mengadakan perekaman e-KTP masal,” kata Subekti.

Secara teknis, kata Subekti, Dukcapil membagikan undangan perekaman e-KTP kepada warga desa yang belum memiliki e-KTP, yang dibagikan oleh pemerintah desa.

Untuk desa Dagan, lanjutnya, masih ada 125 warga yang belum memiliki e-KTP. Oleh karena itu, warga yang diundang harus datang untuk membuat e-KTP.

Warga Wajib Memiliki e-KTP

Sementara itu, Sekretaris desa Dagan, Sutaryo, S.Sos menegaskan, bagi warga yang menerima undangan, wajib mengikuti perekaman tersebut.

“Sebab, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013, setiap warga Negara yang sudah 17 tahun atau yang sudah menikah, wajib memiliki e-KTP,” tegas sekdes PNS ini.

Lebih jauh Sutaryo menjelaskan, sebenarnya masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP. Namun pihaknya hanya menerima 125 undangan perekaman e-KTP.

Meski demikian, pihaknya berharap agar Dukcapil menyelenggarakan kembali perekaman e-KTP masal dimasa mendatang.

Dengan demikian, target percepatan proses kepemilikan e-KTP di wilayah kabupaten Purbalingga cepat tercapai.

Diikuti oleh 16 Desa

Selain warga desa Dagan, kegiatan perekaman e-KTP masal tersebut juga diikuti oleh warga dari 16 desa di wilayah kecamatan Bobotsari, kabupaten Purbalingga.

Ditempatkan di bawah: Uncategorized Ditag dengan:#KKNDagan25 #DesaDagan #KKNUnsoed2025 #KolaborasiDesaMahasiswa #PengabdianMasyarakat #UnsoedMerakyat #UnsoedBerdampak, Ayo dolan dagan, KKN Unsoed 2025, Threaded Comments

Tentang Mas Min

Cuama admin web desa yang tengah menjalankan perintah hidup. Suka baca sastra klasik dan mendengaekan musik jadul.

Reader Interactions

Komentar

  1. prianthon mengatakan

    Oktober 15, 2016 pada 5:24 am

    wis due e-ktp tp esih purwokerto, bar nikah wingi urung urus pindah ming purbalingga desa sokawera dadi kemutan ayok urus diurus

    Balas
    • Kang Suparjo mengatakan

      Oktober 15, 2016 pada 5:26 am

      Mangga…penting kueh…

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Redaksi
  • SID
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 · Infinity Pro