Pemerintah Desa Dagan
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Struktur Pemerintah Desa Dagan
Struktur Pemerintah Desa Dagan sesuai Perdes SOTK No. 06 tahun 2017
Tugas pemerintah
desa yaitu penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hj. Sukarni, S.Sos
Kepala Desa
Tomo Sugihantoro
Wahyu Priyo Anggono, S.Pd
Teguh Waluyo
Kasi Pemerintahan
Sutarjo
Kadus I
Kusniyati
Kadus III
Sukman
Kadus V
Subketi, S.M
Waslim
Catur Teguh Pristyanto, S.Sos
Nurhadi
Kasi Pelayanan
Suparjo
Kadus II
Sumitro
Kadus IV
Wardoyo
Petugas Pembantu