Dagan—Tim penyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Dagan tahun 2019-2025 terbentuk. Pembentukan tim tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Dagan, Hj. Sukarni, S.Sos, Jumat (22/3).

Kepala Desa Dagan, Hj. Sukarni, S.Sos mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 tahun 2014, RPJM Desa merupakan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

“RPJM Desa ini berisi usulan pembangunan dari masyarakat Desa Dagan, yang akan dilaksanakan selama senam tahun ke depan,” terang Sukarni.

Sesuai Permendagri 114 tahun 2014, lanjutnya, tim penyusun RPJM Desa terdiri dari minimal 9 orang, dan maksimal 11 orang. Sebelas orang tersebut  yang berasal dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.

“Sesuai dengan kesepakatan forum, kita mengambil 11 orang untuk menjadi Tim Penyusun RPJM Desa Dagan,” kata Sukarni.

Kepala Desa Dagan Hj. Sukarni, S.Sos memimpin pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Dagan 2019-2025, di Gedung Serba Guna Desa Dagan, Jumat (22/3).

Adapun Tim Penyusun RPJM Desa Dagan tahun 2019-2025 yang terpilih adalah sebagai berikut:

Pembina: Hj. Sukarni, S.Sos (Kepala Desa)
Ketua: Subekti (Sekretaris Desa)
Sekretaris: Drs. H. Sutrisno (Ketua LKMD)
Anggota:
Nurhadi (Perangkat Desa
Yuni Prihatno (KPMD)
Wasiyati (Unsur Perempuan)
Kusnianti (Unsur Perempuan)
Sutarjo (Perangkat Desa)
Sumitro (Perangkat Desa)
Suparjo (Perangkat Desa)
Nova Andriani (Karangtaruna)

Setelah terbentuk, Tim penyusun RPJM Desa Dagan langsung bekerja. Tim tersebut hanya memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan RPJM Desa Dagan tahun 2019-2025.

0 Shares