
PPID Desa Dagan
Dasar Hukum
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) Dagan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Dagan Nomor: 3/SKPPID/I/2019. Dokumen SK tersebut dapat di unduh DI SINI.
Tugas Pejabat PPID
- Penyediaan, Penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau cara pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Pejabat PPID
NAMA | JABATAN PPID | JABATAN DINAS |
Hj. SUKARNI, S.Sos. | Atasan PPID | Kepala Dea |
SUBEKTI | PPID | Sekretaris Desa |
SUKMAN | Sekretaris | Kadus V |
NURHADI | Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi | Kasi Pelayanan |
TOMO S | Bidang Pengolahan Informasi | Kaur Keuangan |
SUPARJO | Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi | Kadus II |