• Skip to main content

Desa Dagan

Kec. Bobotsari,

  • Kabar
  • Profil
    • Riwayat Desa Dagan
    • Profil Desa Dagan
    • Pemerintah Desa
  • Lembaga
    • BPD
    • PKK
    • LPMD
    • Karang Taruna
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
  • JDIH
    • Peraturan Desa
    • Perkades
    • Peraturan Bersama Kades
    • SK Kades
  • Pembangunan
    • Perencanaan
    • Pemberdayaan
    • Infrastruktur
  • BUMDES
  • KOPDES
Profil PPID Dagan

PPID Desa Dagan

Dasar Hukum

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) Dagan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Dagan Nomor: 3/SKPPID/I/2019. Dokumen SK tersebut dapat di unduh DI SINI.

Tugas Pejabat PPID

  1. Penyediaan, Penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan  prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau cara pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Pejabat PPID

NAMAJABATAN PPIDJABATAN DINAS
Hj. SUKARNI, S.Sos.Atasan PPIDKepala Dea
SUBEKTIPPIDSekretaris Desa
SUKMANSekretarisKadus V
NURHADIBidang Pelayanan dan
Dokumentasi Informasi
Kasi Pelayanan
TOMO SBidang Pengolahan InformasiKaur Keuangan
SUPARJOBidang Penyelesaian Sengketa
Informasi
Kadus II

  • Redaksi
  • SID
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 · Infinity Pro