
PPID Desa Dagan
PPID Desa atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa adalah pejabat yang ditunjuk oleh kepala desa untuk bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik, sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak ini mencakup hak untuk melihat, mengetahui, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi melalui permohonan, dan menyebarluaskan informasi publik.
