Dagan-Menindaklanjuti Peraturan Daerah Purbalingga No. 15 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), Pemerintah Desa Dagan akan segera menyusun draf Peraturan Desa (Perdes) SOTK tahun 2016.
Sekretaris desa Dagan, Sutaryo, S.Sos mengatakan, penyusunan Perdes SOTK Desa Dagan tahun 2016 ditarget rampung bulan Oktober.
Menurut Sutaryo, Perda Kabupaten Purbalingga No. 15 tahun 2015 tentang SOTK tersebut, memiliki perbedaan dengan Perda sebelumnya.
“Dalam Perda SOTK tahun 2015 ini, ada formasi baru dalam struktur organisasi pemerintahan desa. Yakni, kepala urusan perencanaan, atau Kaur Perencanaan ,†papar Sutaryo, di sela acara Sosialisasi Perda No. 15 tahun 2015 di Pendopo Saptabhakti Kecamatan Bobotsari (22/9).
Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang Baru
Jika pada Perda SOTK sebelumnya, struktur pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun.
Sedangkan dalam Perda SOTK No. 15 tahun 2015, lanjut Sutaryo, meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Seksi Pemerintahan, Seksi Kemasyarakatan, Seksi Pelayanan, Kaur Tata Usaha, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan.
“Jika mengacu pada struktur organisasi pemerintahan di desa Dagan sekarang ini, berarti kedepan akan ada pergantian nama jabatan, dan sekaligus rotasi jabatan,†tegasnya.
Sutaryo mencontohkan, yang sebelumnya nama jabatannya adalah Kaur Pemerintahan, maka kedepan akan diganti menjadi Seksi Pemerintahan. Begitu pula dengan Kaur Kesejahteraan Rakyat, akan berganti menjadi Seksi pelayanan.
Sementara untuk nama jabatan Kaur, terang Sutaryo, hanya menyisakan 3 Kaur. Yakni, Kaur Tata Usaha, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan.
Lebih Maksimal
Sementara itu, Kepala Desa Dagan, Hj. Sukarni, S.Sos menegaskan, adanya formasi baru dalam Perda No. 15 tahun 2015 tentang SOTK, akan membuat kinerja pemerintah desa lebih maksimal.
Pasalnya, selama ini pihaknya masih kekurangan personil untuk menjalankan propgram-program yang telah ditetapkan dalam RPJMDes dan RKPDes desa Dagan.
Ia menjelaskan, banyak program yang pelaksanaannya tumpang tindih, dan tidak sesuai dengan tupoksi masing-masing personil.
Sehingga, tegas Sukarni, hasilnya pun tidak sesuai dengan target yang sudah dicanangkan.
“Saya sangat berharap Perda No. 15 tahun 2015 ini akan mampu menjadi pondasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa. Karena itu, kami juga tengah menyusun draf Perdes SOTK untuk menindaklanjuti Perda tersebut,†pungkasnya.