Purwokerto-Peraturan Desa (Perdes) kewenangan lokal berskala desa harus berbasis nilai tradisi lokal desa.
Demikian dipaparkan oleh Direktur Pelayanan Dasar Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Hanibal Hamidi, Rabu (12/10) dalam Pelatihan Pengembangan SDM dan Lembaga Mediasi Desa di Hotel Santika Purwokerto.
Menurut Hanibal, peraturan desa tentang hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa merupakan bentuk nyata dari otonomi desa.
Sayangnya, kata Hanibal, banyak desa yang justru memaksakan membuat perdes kewenangan berskala desa karena tuntutan peraturan yang lebih tinggi.
Sehingga, perdes terkesan tidak mencerminkan bentuk kewenangan desa yang sesungguhnya.
“Ini menjadi masalah yang cukup serius. Sebab, kehadiran UU No. 06 tahun 2014 sejatinya tidak untuk mengebiri kewenangan dan hak lokal desa,†paparnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, harus ada upaya dari bawah untuk melokalisir nilai-nilai luhur yang ada di desa sebagai bekal menyusun perdes kewenangan lokal.
Dimulai dari Bawah
Sementara itu, ketua Panitia kegiatan Pelatihan Pengembangan SDM dan Lembaga Mediasi Desa, Yossy Suparyo menegaskan, tujuan pelatihan tersebut adalah sebagai langkah awal untuk merumuskan penyusunan perdes kewenangan lokal berbasis nilai-nilai luhur yang ada di masing-masing desa.
“Kami berharap, para peserta pelatihan mampu menerjemahkan bekal yang dipelajari dalam pelatihan, sehingga ke depan, desa-desa akan memiliki perdes kewenangan lokal yang memang berangkat dari nilai-nilai luhur kehidupan desa,†katanya.
Pelatihan Pengembangan SDM dan Lembaga Mediasi Desa tersebut diikuti oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping dan Praktisi Desa yang berasal dari Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Brebes.
Desa Dagan juga mewakilkan salah satu perangkat Desa dalam pelatihan tersebut.