Dagan – Prioritas pembangunan di wilayah Desa Dagan, kecamatan Bobotsari, kabupaten Purbalingga tahun 2023 telah disepakati.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pelaksanaan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Dagan, dalam rangka pembahasan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2023.
“Musrenbangdes ini merupakan forum untuk menyepakati prioritas pembangunan desa Dagan tahun 2023, dari rancangan RKPDes yang telah disusun oleh Tim Sebelas,” papar Kepala Desa Dagan, Hj. Sukarni, S.Sos, Selasa (26/7) di Aula Gedung Serba Guna Desa Dagan.
Ia melanjutkan, ada empat bidang pembangunan yang dibahas dan disepakati dalam forum Musrenbangdes tersebut. Antara lain, terangnya, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
“Nah, forum Musrenbangdes akan menyepakati prioritas utama rencana pembangunan dari 4 bidang tersebut, secara bermusyawarah untuk mufakat,” jelasnya.
Mengacu SDGs Desa
Sementara itu, Camat Bobotsari, Ari Wibowo, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, penyusunan RKPDes hendaknya menggunakan data yang ilmiah. Menurutnya, salah satu sumber data yang menjadi acuan dalam merencanakan program pembangunan adalah data SDGs Desa.
“Dengan menggunakan data, maka pelaksanaan pembangunan di desa akan lebih tepat sasaran. Pasalnya, data SDGs merupakan data riil yang dimiliki oleh desa,” papar Ari Wibowo.
Camat menegaskan, setelah perencanaan pembangunan desa disepakati, maka semestinya Pemerintah desa mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat. Sebab, sesuai dengan regulasi, masyarakat desa berhak tahu setiap rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di desa mereka.
“Salah satu cara untuk mempublikasikan rencana pembangunan desa kepada masyarakat adalah melalui Sistem Informasi Desa (SID). Sistem ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses rencana pembangunan desa,” tegasnya.
Selain itu, Ari Wibowo menerangkan, rencana pembangunan desa juga mestinya selaras dengan program pembangunan nasional.
“Misalnya program penanganan stunting bidang Kesehatan, bidang Pendidikan, dan bidang-bidang lainnya yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Demokratis
Pelaksanaan kegiatan Musrenvangdes berjalan cukup demokratis. Para peserta Musrenbangdes dibagi menjadi empat kelompok. Masing-masing kelompok tersebut membahas dan menyepakati daftar rancangan prioritas program pembangunan desa dari Rancangan RKPDes yang telah disusun sebelumnya.
Selain menyepakati prioritas rencana pembangunan Pemerintah Desa Dagan tahun 2023, peserta Musrenbangdes juga menyepakati Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) tahun 2024.
DU RKPDes merupakan daftar usulan pembangunan desa yang sumber anggarannya berasal dari kabupaten atau APBD II.
Setelah forum menyepakati, selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Musrenbangdes, yang dilakukan oleh Kepala Desa Dagan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari masyarakat.

Penandatanganan Berita Acara Musrenbangdes
Bagi masyarakat yang ingin mengakses Rancangan RKPDes dan daftar prioritas pembangunan desa Dagan tahun 2023, dan mengunduhnya melalui tautan di bawah ini.