• Skip to main content

Desa Dagan

Kec. Bobotsari,

  • Kabar
  • Profil
    • Riwayat Desa Dagan
    • Profil Desa Dagan
    • Pemerintah Desa
  • Lembaga
    • BPD
    • PKK
    • LPMD
    • Karang Taruna
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
  • JDIH
    • Peraturan Desa
    • Perkades
    • Peraturan Bersama Kades
    • SK Kades
  • Pembangunan
    • Perencanaan
    • Pemberdayaan
    • Infrastruktur
  • BUMDES
  • KOPDES

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan 5 wilayah desa Dagan dan ditetapkan secara demokratis.

Fungsi BPD

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Anggota BPD Desa Dagan

Anggota BPD dipilih secara demokratis dan mewakili penduduk desa berdasarkan keterwakilan 5 wilayah di desa Dagan. 

Drs. Warsito

Drs. Warsito

Ketua

.

    Kyai Mursyid

    Kiai Mursyid

    Wakil Ketua

    .

      Farah Siska Febriani

      Farah Siska Febriani

      Sekretaris

      .

        Khoerun

        Khoerun, S.Pd.I

        Anggota

        .

          Wargono

          Wargono, S.Pd.

          Anggota

          .

            • Redaksi
            • SID
            • Hubungi Kami

            Copyright © 2025 · Infinity Pro