
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan 5 wilayah desa Dagan dan ditetapkan secara demokratis.
Fungsi BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Anggota BPD Desa Dagan
Anggota BPD dipilih secara demokratis dan mewakili penduduk desa berdasarkan keterwakilan 5 wilayah di desa Dagan.

Drs. Warsito
Ketua
.

Kiai Mursyid
Wakil Ketua
.

Farah Siska Febriani
Sekretaris
.

Khoerun, S.Pd.I
Anggota
.

Wargono, S.Pd.
Anggota
.