
Lembaga desa adalah wadah atau organisasi kemasyarakatan yang berperan penting dalam pemerintahan dan pembangunan desa. Lembaga desa di desa Dagan meliputi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM), Program Pemberdayaan Keluarga (PKK), Karangtaruna dan lainny.
Fungsi Lembaga Desa
- Lembaga desa membantu Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Lembaga desa terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di desa, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Lembaga desa mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan, seperti gotong royong dan swadaya.
- Lembaga desa berperan penting dalam memberdayakan masyarakat, misalnya melalui pelatihan, pengembangan potensi lokal, dan pengelolaan program pemberdayaan masyarakat.