Pelayanan Kependudukan & Administrasi Terpadu.
Kami menggunakan Panda SID untuk emmpermudah proses pelayanan kependudukan dan administrasi. Dengan harapan pelayanan dilaksanakan secara cepat dan efisien. Sehingga warga desa dapat merasakan manfaat secara langsung pemanfaatan TIK di desa kami.
"Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota."
– UU Desa Pasal 86 –