• Skip to main content

Desa Dagan

Kec. Bobotsari,

  • Kabar
  • Profil
    • Riwayat Desa Dagan
    • Profil Desa Dagan
    • Pemerintah Desa
  • Lembaga
    • BPD
    • PKK
    • LPMD
    • Karang Taruna
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
  • JDIH
    • Peraturan Desa
    • Perkades
    • Peraturan Bersama Kades
    • SK Kades
  • Pembangunan
    • Perencanaan
    • Pemberdayaan
    • Infrastruktur
  • BUMDES
  • KOPDES
Anda di sini: Beranda / Kabar / Koperasi Desa Merah Putih Dagan Terbentuk

Koperasi Desa Merah Putih Dagan Terbentuk

Mei 26, 2025 by Mas Min Tinggalkan Komentar

Musdesus koperasi desa merah putih Dagan
Musdesus koperasi desa merah putih Dagan, Senin 26 Mei 2025

Dagan-Koperasi Desa Merah Putih Dagan terbentuk dalam kegiatan Musdes Khusus (Musdesus), Senin, 26 Mei 2025 bertempat di Gedung Serba Guna Desa Dagan.

Sebanyak 60 peserta yang hadir bersepakat memilih pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih Dagan.

Para pengurus koperasi terpilih antara lain, Drs. H. Sutrisno sebagai ketua, Sarman sebagai wakil ketua bidang usaha, Sugino sebagai wakil ketua bidang anggota, sementara Siti Hasanah terpilih menjadi sekretaris, dan Sabila Nur Addini sebagai bendahara.

Sementara itu, untuk ketua pengawas koperasi dijabat oleh kepala desa Dagan, Hj. Sukarni, S.Sos. Sedangkan anggotanya masing-masing dijabat oleh Imam Sumargo, dan Farah Siska Febriani.

“Saya, Sutrisno, siap memajukan ekonomi kerakyatan di desa Dagan,” kata Sutrisno dalam sambutannya setelah terpilih menjadi ketua koperasi.

Ia menambahkan, butuh dukungan semua pihak untuk mewujudkan kemajuan ekonomi kerakyatan di desa Dagan. Selain itu, ia juga nenegaskan bahwa modal koperasi desa merah putih berasal dari iuran anggota.

Dalam musdes disepakati jumlah iuran pokok Rp. 100.000,- dan iuran wajib Rp. 25.000,-.    

Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Dagan
Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Dagan

Selanjutnya, para pengurus koperasi akan menyelesaikan kewajiban administrasi sebagai syarat wajib berdirinya koperasi.

Kepala desa Dagan, Hj. Sukarni, S.Sos menjelaskan, pembentukan koperasi desa merah putih diharapkan mampu menjadi tonggak bangkitnya perekonomian masyarakat desa. Ia menambahkan, para pengurus koperasi yang terpilih harus mampu mewujudkan amanat negara.

Instruksi Presiden

Pembentukan koperasi desa merah putih merupakan instruksi presiden Prabowo Subianto melalui Inpres nomor 9 tahun 2025, tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Dalam Inpres tersebut disebutkan, pembentukan koperasi desa merah putih merupakan upaya mendorong kemandirian berkelanjutan sebagai perwujudan asta cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan asta cita keenam menuju Indonesia Emas 2045. Acara Musdesus tersebut dihadiri oleh pihak dinas koperasi dan UKM Purbalingga, Camat Bobotsari, serta asyarakat desa Dagan yang terundang.

Ditempatkan di bawah: Kabar

Tentang Mas Min

Cuama admin web desa yang tengah menjalankan perintah hidup. Suka baca sastra klasik dan mendengaekan musik jadul.

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • Redaksi
  • SID
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 · Infinity Pro