Purbalingga-Harapan para pegiat Teknologi Informasi (TI) desa di kabupaten Purbalingga agar setiap desa memiliki Sistem Informasi Desa (SID), tampaknya akan segera menjadi kenyataan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Purbalingga, Kodadiyanto mengatakan, tahun 2018 diharapkan semua desa di kabupaten Purbalingga memiliki SID.

“Sistem informasi desa akan memudahkan semua pihak dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan. Sistem ini nantinya akan menjadi satu data yang terintegrasi dengan kabupaten,” papar Kodadiyanto, dalam acara Sosialisasi Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID), Selasa (19/12) di Aula Kelurahan Bancar Purbalingga.

Lebih jauh ia menerangkan, pelaksanaan SID ini merupakan amanat Undang-Undang No. 06 tahun 2014 tentang desa. Di mana, lanjut Kodadiyanto, pada pasal 86 Undang-Undang No. 06 tahun 2014 tersebut, desa harus memiliki sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten.

“Sedangkan draf peraturan bupati sudah kita siapkan sebagai payung hukum pelaksanaan SID di kabupaten Purbalingga, dan tinggal menunggu ditandatangani bupati,” katanya.

sosialisasi SID

Dinpermasdes Purbalingga sosialisasikan program Sistem Informasi Desa (SID) kepada desa-desa di Kabupaten Purbalingga, Selasa (19/12) di Aula Kelurahan Bancar Purbalingga.

SID Berbasis Website

Sementara itu, perwakilan Dinas Komunikasi dan Indormatika (Dinkominfo) Purbalingga, Triono Edi mengatakan, SID dapat dijalankan secara online maupun offline.

Namun, agar semua pihak bisa mengakses data yang ada di desa, maka SID yang nanti akan digunakan di Purbalingga harus online. Karena itu, ia meminta kepada semua desa yang ada di Purbalingga untuk membuat website desa.

“Dinkominfo memfasilitasi bagi desa-desa yang ada di kabupaten Purbalingga untuk membuat website desa,” ujar Triono.

Jika desa sudah memiliki website, maka program SID akan mudah diintegrasikan dengan website desa.

Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada 60 desa yang memiliki website desa, dari 224 desa yang ada di kabupaten Purbalingga. Karena itu, pihaknya meminta kepada desa yang belum memiliki website agar segera mendaftar ke Dinkominfo Purbalingga.

Kemudahan Pengelolaan Administrasi Desa

Di tempat yang sama, Kepala Desa Karanganyar, Tofik menerangkan, pihaknya sangat terbantu dengan aplikasi SID di desanya. Karanganyar menjadi satu-satunya desa yang telah menerapkan SID berbasis website di kabupaten Purbalingga.

“SID membuat pelayanan administrasi warga menjadi lebih mudah dan cepat,” katanya.

Salah satu contoh adalah dalam hal pelayanan pembuatan  surat keterangan. Petugas hanya cukup memasukan nama pemohon, maka secara otomatis data-data yang bersangkutan langsung tercatat. Sehingga tidak perlu cara manual. Karena itu, lanjutnya, ia dapat dengat cepat melayani kebutuhan administrasi warga desa.

Desa Dagan Segera Menerapkan SID

Sementara itu, admin website Desa Dagan, Sukman Ibrahim mengatakan, pihaknya sudah memiliki website desa. Hanya saja, belum menerapkan SID seperti desa Karanganyar.

Karena itu, terang Sukman, pihaknya akan segera menerapkan SID yang terintegrasi dengan website desa.

“Kita sudah punya softwarenya, dan tinggal menyiapkan SDM yang akan mengelola SID di desa Dagan,” pungkas Sukman, yang juga Kepala Dusun 5 Desa Dagan.

0 Shares