
Informasi Publik
Jenis Informasi Publik:
Informasi Berkala
Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui, disediakan, dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala, minimal setiap 6 bulan sekali.
Informasi Setiap Saat
Informasi setiap saat adalah jenis informasi yang harus tersedia dan dapat diakses oleh publik tanpa harus menunggu permintaan khusus, dan telah dikuasai dan didokumentasikan oleh badan publik
Informasi Serta Merta
Informasi serta merta adalah informasi yang wajib disampaikan secara langsung dan tanpa penundaan oleh badan publik kepada masyarakat, jika informasi tersebut berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik. Informasi ini biasanya berkaitan dengan kepentingan negara, privasi, keamanan, atau dapat merugikan pihak tertentu jika diungkapkan.