
Dagan – Berdasarkan skor Indeks Desa, Dagan masuk kategori desa maju. Kategori tersebut diraih setelah mendapatkan skor 76,6 persen dalam program pendataan Indeks Desa.
Ketua Tim Pendataan Indeks Desa Dagan tahun 2025, Teguh Waluyo, mengkatakan, ada enam bidang desa yang masuk dalam pendataan indeks desa, antara lain bidang layanan dasar, bidang sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata Kelola pemerintahan desa.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, dari hasil pendataan indeks desa Dagan, bidang layanan dasar mendapatkan skor 132 dari 170, bidang sosial mendapatkan nilai 52 dari 85, bidang ekonomi mendapatkan skor 112 dari 160, bidang lingkungan mendapatkan skor 70 dari 90, aksesibilitas mendapatkan 48 dari 50, dan untuk tata Kelola pemerintahan desa mendapatkan skor 73 dari 80.
Dengan demikian, raihan total skor indeks desa Dagan yaitu 4487 dari 635.
“Berdasarkan hasil pendataan indeks desa tahun 2025, desa Dagan masuk kategori desa maju,” papar Teguh, yang juga menjabat Kaur Pemerintahan desa Dagan.

Hasil pendataan tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi dalam musyawarah desa. Setelah itu, hasil pendataan indeks desa kemudian ditetapkan dalam musyawarah desa pada Senin, 26 Mei 2025 di Gedung Serba Guna desa Dgan.
Sementara itu, kepala desa Dagan, Hj. Sukarni, S.Sos menjelaskan, desa Dagan masih berstatus sebagai desa maju seperti tahun sebelumnya.
“Setidaknya kita bisa mempertahankan status desa Dagan sebagai desa maju,” terang Sukarni.
Tim penyusun indeks desa Dagan tahun 2025 terdiri dari unsur pemerintah desa, Karangtaruna, dan masyarakat.
Indeks Desa
Sebagai informasi, Indeks Desa adalah alat ukur untuk mengetahui kemajuan pembangunan desa. Indeks Desa terdiri dari Indeks Desa Membangun (IDM) dan indeks desa berbasis data Potensi Desa (Podes)
Program Indeks desa merupakan bentuk penerapan dari Peraturan Menteri Desa PDTT No 9 Tahun 2024 tentang indeks desa.
Menurut Kementrian Desa, program Indeks Desa akan dilaksanakan setiap tahunnya.
Tinggalkan Balasan