Desa Dagan Kecamatan Bobotsari dan Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar ditunjuk mewakili Kabupaten Purbalingga untuk mengikuti Penilaian Badan Publik Desa Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Hal ini tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 067/10426 perihal Usulan Penilaian Badan Publik Desa 2018.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Istriyati mengatakan penilaian Badan Publik Desa akan dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi dalam rangka mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Desa. Selain itu juga mensosialisasikan standar keterbukaan informasi publik bagi Pemerintah Desa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Papan keterbukaan informasi publik APBDes di Desa Dagan.
“Serta sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kinerja, prakarsa dan inovasi Pemerintah Desa dalam memberikan informasi publik,†kata Istriyati saat melakukan Pembinaan Badan Publik Desa di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Rabu (3/10).
Ia menjelaskan penunjukkan Desa Dagan dan Desa Karanganyar untuk mengikuti penilaian Badan Publik Desa dilihat dari beberapa pertimbangan. Desa Dagan dan Karangnyar ini menjadi pilot project Sistem Administrasi Informasi Desa (SAID), memiliki website aktif, dan mempunyai SDM yang mumpuni dibidang IT.
“Mereka (Desa Dagan dan Desa Karanganyar, Red) juga sudah secara rutin mempublikasikan informasi pemerintah desa kepada publik,†ujarnya.
Berkaitan dengan penilaian tersebut, Tim Kabupaten yang terdiri dari Dinkominfo, Dinpermasdes dan Bagian Pemerintahan melakukan pembinaan selama 2 (dua) hari (2-3/10). Tim kabupaten ini memberikan pendampingan baik dalam pembentukan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa maupun penyiapan data dukung yang menjadi variable penilaian.
“Variabel penilaian itu meliputi ketersediaan informasi wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi dikecualikan dan kelembagaan,†terang Istriyati.
Dalam menghadapi penilaian Badan Publik Desa tingkat provinsi, Kepala Desa Karanganyar Tofik menyatakan kesiapannya untuk mengikuti penilaian tersebut. Tofik juga telah membentuk PPID Desa dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
“Bahkan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Desa Karanganyar sudah kami buatkan Peraturan Desa (Perdes)†tegas Tofik. (ist/Purbalingganews).