Situs Batu Menhir Desa Dagan

Petugas dari Dinbudparpora Purbalingga sedang memasang Papan Nama baru Situs Batu Menhir Desa Dagan, Rabu, (26/11)

 

Dagan—Salah satu potensi wisata sejarah yang ada di desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga adalah Situs Batu Menhir.

Pemeliharaan situs yang sudah diakui sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dinbudparpora) Kabupaten Purbalingga tersebut kini terus diperbaiki.

Sabtu, (26/11) siang, Dinbudparpora Purbalingga mengganti papan nama situs Batu Menhir dengan papan yang baru.

Pergantian papan nama tersebut dikarenakan papan nama yang lama sudah lapuk, dan rusak. Selain itu, pada papan yang lama ada kesalahan penulisan Undang-Undang tentang cagar budaya.

Dalam papan nama yang lama tertulis UU RI No. 52 tahun 1992. Padahal, UU tersebut bukan tentang Cagar Budaya. Karena itu, Dinbudparpora menggantinya dengan menuliskan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Persiapan Obyek Wisata Sejarah

Kepala Desa Dagan, Hj. Sukarni, S.Sos mengatakan, Situs Batu Menhir akan diproyeksikan sebagai salah satu destinasi wisata sejarah yang ada di desa Dagan.

Karena itu, pihaknya menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Dinbudparpora Purbalingga dalam memelihara situs purbakala tersebut.

“Situs Batu Menhir yang terletak di Dukuh Pamujan, masuk wilayah Dusun V Desa Dagan, nantinya kami proyeksikan sebagai wisata sejarah,” terangnya.

Pasalnya, dari beberapa penelitian yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, situs tersebut merupakan situs peninggalan manusia pada zaman Megalitikum.

Sehingga, lanjutnya, Dukuh Pamujan merupakan Dukuh yang sangat bersejarah di wilayah Desa Dagan.

“Di wilayah Dukuh Pamujan, ada tiga Situs Batu Menhir. Dua situs masuk wilayah desa Dagan, dan sisanya masuk wilayah Desa Karangtalun,” pungkas Sukarni.

0 Shares