Pemerintah Desa Dagan

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa

Struktur Pemerintah Desa Dagan

Struktur Pemerintah Desa Dagan sesuai Perdes SOTK No. 06 tahun 2017

Tugas pemerintah
desa yaitu penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Hj. Sukarni, S.Sos

Kepala Desa

Tomo Sugihantoro

Tomo Sugihantoro

Kaur Keuangan

Wahyu Priyo Anggono, S.Pd

Kasi Perencanaan

Teguh Waluyo

Kasi Pemerintahan

Sutarjo

Kadus I

Kusniyati

Kadus III

Sukman

Kadus V

Subekti

Subketi, S.M

Sekretaris Desa

Waslim

Kaur Umum

Nurhadi

Kasi Pelayanan

Suparjo

Kadus II

Sumitro

Kadus IV

Wardoyo

Petugas Pembantu