perekaman e-ktp

Salah satu warga sedang melakukan scanning sidik jari, dalam kegiatan perekaman e-KTP masal di Gedung Sapta Bhakti kecamatan Bobotsari, Sabtu (15/10)

Dagan.desa.id-Sebanyak 125 warga desa Dagan mengikuti perekaman e-KTP masal di Gedung Sapta Bhakti kecamatan Bobotsari, Sabtu (15/10).

Kepala Urusan Pemerintahan desa Dagan, Subekti mengatakan, acara yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Purbalingga tersebut, bertujuan untuk mempercepat proses kepemilikan e-KTP di kabupaten Purbalingga.

“Kepemilikan e-KTP di Purbalingga baru 95,31 persen. Nah, untuk mempercepat target 100 persen, Dukcapil mengadakan perekaman e-KTP masal,” kata Subekti.

Secara teknis, kata Subekti, Dukcapil membagikan undangan perekaman e-KTP kepada warga desa yang belum memiliki e-KTP, yang dibagikan oleh pemerintah desa.

Untuk desa Dagan, lanjutnya, masih ada 125 warga yang belum memiliki e-KTP. Oleh karena itu, warga yang diundang harus datang untuk membuat e-KTP.

Warga Wajib Memiliki e-KTP

Sementara itu, Sekretaris desa Dagan, Sutaryo, S.Sos menegaskan, bagi warga yang menerima undangan, wajib mengikuti perekaman tersebut.

“Sebab, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013, setiap warga Negara yang sudah 17 tahun atau yang sudah menikah, wajib memiliki e-KTP,” tegas sekdes PNS ini.

Lebih jauh Sutaryo menjelaskan, sebenarnya masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP. Namun pihaknya hanya menerima 125 undangan perekaman e-KTP.

Meski demikian, pihaknya berharap agar Dukcapil menyelenggarakan kembali perekaman e-KTP masal dimasa mendatang.

Dengan demikian, target percepatan proses kepemilikan e-KTP di wilayah kabupaten Purbalingga cepat tercapai.

Diikuti oleh 16 Desa

Selain warga desa Dagan, kegiatan perekaman e-KTP masal tersebut juga diikuti oleh warga dari 16 desa di wilayah kecamatan Bobotsari, kabupaten Purbalingga.

0 Shares